WartaTangsel.co – Tim pemenangan Muhamad–Saraswati Djojohadikusumo menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 Tangsel.
Pasangan calon nomor urut 1 tersebut bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang pertama banyak kita temukan kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan jadinya banyak kesalahan dan perbaikan,” kata juru bicara tim Muhamad–Saras, Drajat Sumarsono seperti dilansir dari kabar6.com, Kamis (17/12/2020).
Kedua, tim Muhamad–Saras masih menemukan kegiatan Aparatur Sipil Negara yang seharusnya netral, tetapi terindikasi ada gerakan dukungan ke paslon nomor 3 Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan.
“Ketiga menyayangkan sikap lurah-lurah yang salah satunya ditunjukkan oleh lurah Saidun yang melakukan politik sara yang mendelegitimasi paslon nomor 1,” klaim Drajat.
Sesuai prosedur, ia lanjutkan, pendaftaran sengketa hasil penghitungan suara ke MK dibuka ruang 3X24 jam mulai putusan pleno dilaksanakan. Tim hukum Muhamad–Saras kini masih merumuskan gugatan.
Drajat pastikan pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang diatur oleh konstitusi. Ia mengaku sangat optimis gugatan kubunya dapat dikabulkan oleh MK.
“(Daftar) paling lambat Selasa, tapi InsyaAllah sebelum Selasa,” tambahnya.(YA)